SAT RESKRIM POLRES SIBOLGA TANGKAP PELAKU PENGGELAPAN

Fbinewssumut. net
Sibolga,Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodu.N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan pada hari Selasa,13/09/2022 pukul 09.00 wib dikantor pemerintahan jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga sehubungan dengan laporan Alfinsyah Lubis,31 tahun,Jalan I.Binjol Gg Sungai Kecamatan P.Sidempuan Selatan di Polres Sibolga hari Rabu, 20/07/2022 pukul 13.45 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 14.545.600 (Empat belas juta lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus)rupiah.
Tersangka yang diamankan SAS,32 tahun, Jalan Cendrawasih no 120 blk Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga.
Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 orang.
Tsk bekerja di PT Jalur Mandiri Utama sebagai salesman sejak Desember 2021.
Perbuatan yang telah dilakukan adalah dengan menerima uang dari pelanggan serta tidak menyetorkan kepada perusahaan.
Perbuatan tsb dilakukan tsk dengan seorang diri pertama hari Selasa 30/05/2022 dengan menerima uang dari toko sebesar Rp 13.280.800 (tiga belas juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus) rupian dan kedua menerima uang dari toko yang sama sebesar Rp 1.264.800 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) rupiah.

Uang tersebut diberikan toko adalah sebagai pembayaran alat kosmetik.
Daerah tugas tsk menyalurkan alat kosmetik Sibolga,Tapteng,Taput dan Nias.
Uang yang diperoleh tsk digunakan utk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi tsk bila diluar kota.
Uang yg diperoleh tsk berkisar Rp 14.454.600 (empat belas juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus)rupiah dan dari toko tersebut tsk menagih pembayaran alat kosmetik sudah ada 6 (enam) bulan.
Tsk mengenal Alfinsyah Lubis dimana sebagai atasan tsk di PT Jalur Mandiri Utama.
Akibat perbuatan tsk dalam hal ini fihak PT Jalur Mandiri Utama dirugikan.

Saat ini tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti
a. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari PT Jalur Mandiri Utama.
b. 1(satu) lembar fhoto cofy surat pernyataan.
c. 6 (enam) lembar fhotocofy invoice bukti pembayaran toko.
d. 1 (satu) lembar fhotocopy surat keterangan kerja.(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga)
أحدث أقدم