SATRES NARKOBA POLRES SIBOLGA AMANKAN DUA LELAKI HENDAK ANTAR NARKOBA JENIS SABU

Fbinewssumut.net
Sibolga,Sat Narkoba Polres Sibolga dibawah pimpunan AKP Sugiono,SH,MH telah mengamankan 2(dua) orang laki laki dari atas sepedamotor pada hari Jum'at,21/10/2022 pukul 00.20 wib dijalan Sibolga - P.Sidempuan depan tempat ibadah Kelurahan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah,
Pelaku yang diamankan ESP Als T,52 tahun,supir,alamat Mangga II Kelurahan  Kalangan Kabupaten tapanuli Tengah dan DS Als L,37 tahun, aparat keamanan, alamat Sibuluan Nalambok Kelurahan  Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono raharja SH,SIK MH melalui Kasihumas Polres AKP R.Sormin S,Ag mengatakan,Tsk ESP Als T pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 1 tahun 2 bulan di Lapas Tukka dan tsk DS Als L pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2018 dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan di Lapas Tukka dan telah dijalani selama 3 tahun 11 bulan dan saat ini tsk dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi tsk.

Kronologis penangkapan diamankanya tsk, Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 23.45 WIB, adanya informasi  memiliki  Narkotika jenis sabu, kemudian tepatnya dijalan lintas Sibolga-P Sidempuan tepatnya didepan tempat ibadah Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,  Kemudian pelapor dan rekan pelapor  mengamankan  dua orang laki-laki  mengenderai  sepeda motor  mengaku bernama ESP Als T dan  DS Als L (  yang mengemudikan R2 )  dan langsung di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan dilengan baju tangan panjang sebelah kiri  tsk ESP Als T di temukan 1(satu) kotak rokok Malboro hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kecil sabu yang dibalut dengan tisu,   
Maksud dan tujuan kedua  pelaku tersebut membawa Narkoba jenis sabu akan di jual kepada pembeli di Sibolga dengan  harga Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu) rupiah.
Dan sebelumnya tsk DS Als L duduk di  sebuah warung di parklen Pandan dan tsk DS Als L mengatakan pada tsk ESP Als T "Ada orang mau minta sabu samaku,tapi sabuku nggak ada" dan tsk ESP Als T menjawab " Ini ada sabuku bos dan ini saja" dengan memperlihatkan sabu yang diambil dari saku celananya sehingga tsk DS Als L membonceng tsk ESP Als T naik sepedamotor. 

Tsk DS Als L dan tsk ESP Als T ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dan atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang Bukti
a. 1 (satu) kotak rokok Malboro black warna merah.
b. 1(satu)  lembar kertas tissu.
c. 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.
d. 1 (satu) unit septor Yamaha Mio 125 warna merah tanpa nomor polisi.
e. 3(tiga) bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 2,6 gram.(vanhtb) 
(Sumber Humas Res Sibolga) 
أحدث أقدم