Fbinewssumut.net
Tapanuli Tengah,
Personil Polsek Sibabangun Polres Tapteng berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja inisial *SM* (36), domisili Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli tengah, di amankan pada Hari Minggu (23/10/22) sekira pukul 14.00 wib.
Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolsek Sibabangun Iptu Dela Antomi, SH menjelaskan bahwa benar telah diamankannya satu orang laki laki oleh personil Polsek Sibabangun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur pelaku dan informasi tersebut langsung direspon dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Aipda Andes Star, SH bersama personil unit Reskrim Polsek Sibabangun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan pada saat melakukan pengintaian personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi, personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku berinisial *SM*, pada waktu diamankan tidak ada ditemukan narkotika pada *SM* namun terduga pelaku menjelaskan ada menanam pohon ganja diatas atap dapur rumahnya, dan personil langsung membawa terduga pelaku kebelakang rumahnya dan benar diatas atap dapur rumah terduga pelaku ada tumbuh tanaman ganja didalam Polybag warna hitam, selanjutnya personil mengamankan barang berupa tanaman ganja sebanyak 5 (lima) batang tersebut.
Terduga pelaku *SM* membenarkan bahwa tanaman pohon ganja tersebut adalah miliknya dimana sebelumnya *SM* membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru Tapanuli Selatan untuk dipakai/dihisap sendiri dari seorang laki laki namun tidak mengetahui inisialnya dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan *SM* langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh dan belum sampai dapat dipanen sudah tertangkap Polisi.
Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba khususnya diwilayah Tapanuli Tengah kata Kapoles
Setelah diamankan personil membawa *SM* berikut barang bukti ke Polsek Sibabagun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.
(vhtb)
Source:
*Humas Polres Tapteng*